Monday 10 April 2017

Mengurus Ijin Tinggal untuk Mendampingi Pasangan Sekolah di Austria

Aufenthaltstitel alias kartu rsidence permit Austria

Ijin tinggal atau residence permit diperlukan ketika kita hendak tinggal di Austria selama lebih dari enam bulan. Misalnya seperti saya, tinggal di Austria lebih dari enam bulan untuk mendampingi suami sekolah. Residence permit merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan visa Schengen Austria. Setelah residence permit jadi, barulah kita bisa mengajukan visa.

Residece permit saya baru bisa diurus setelah suami mendapatkan ijin tinggal terlebih dahulu di Austria. Karena mengurusnya butuh waktu berbulan-bulan, maka mau tidak mau ya suami saya berangkat duluan ke Austria. Saya menyusul sekitar sembilan bulan sesudahnya.

Bagaimana cara mengajukan residence permit Austria? Mudah sih sebenarnya, asalkan semua dokumen persyaratannya lengkap dan yang terpenting saldo total dalam rekening pasangan jika digabungkan mencukupi. Hehe. Selebihnya, tinggal perlu punya stok telaten, sabar, tawakal, waktu, dan energi yang banyak saja.

Flowchart nyaa.. jadi jelas atau malah pusing? XD

Memangnya berapa saldo yang diperlukan? Informasi yang saya dapatkan dari petugas loket pengajuan residence permit di kantor kedubes Austria Jakarta waktu saya hendak mengajukan residence permit, saldo rekening disiapkan saja sebanyak-banyaknya, rekening koran berdua (suami dan istri) disiapin semuanya, semakin banyak semakin besar peluangnya di-approve. Eaa.. terimakasih sarannya, memang betul sih, masalahnya kalau saldonya pas-pasan gimana dong mbak? Ahaha..

Karena kami gagal paham dengan jawaban ini, akhirnya suami saya pun bertanya langsung ke kantor kependudukan (Bezirk) di Leoben Austria. Dari sana kami mendapat pencerahan. Pada intinya, pasangan yang hendak berkumpul (tinggal) dengan suami atau istrinya di Austria, perlu menyiapkan dana di rekening untuk menjamin hidupnya minimal sampai masa berlaku residence permit habis, yaitu satu tahun. Dana ini tidak harus berbentuk saldo di rekening seluruhnya, namun bisa juga dalam bentuk “penjaminan” berupa surat kontrak beasiswa dengan instansi/ perusahaan di Austria. Dalam surat kontrak tersebut harus disebutkan berapa nominal penghasilan netto per bulan atau per tahun suami dan lama waktu kontrak. Jika ternyata nominal penghasilan netto satu tahun kurang dari nominal dana minimal yang disyaratkan, maka kekurangannya itulah yang harus disediakan di rekening pasangan suami istri (digabung, boleh rekening Austria ataupun Indonesia), tapi sebaiknya dilebihkan barang sedikit (jangan pas-pas amat). Nominal yang disyaratkan ini ternyata bisa berbeda-beda, tergantung jumlah anggota keluarga yang ikut tinggal di Austria.

Pada saat saya mengajukan residence permit tahun 2015, hingga saat ini tahun 2017, syaratnya kurang lebih ya, pastinya agak lupa euy, dihitung untuk pengundang per bulan sekitar EUR 900, orang dewasa yang ikut tinggal (pasangan misalnya) EUR 350, anak-anak EUR 150 per anak. Jadi tinggal dihitung sesuai kebutuhan masing-masing, ditotal per-bulannya, kemudian dikurangi kontrak beasiswa per-bulan, lalu dikalikan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun). Itu adalah saldo minimal yang sebaiknya ada di tabungan, tapi sebaiknya dilebihkan.

Kekurangan dana yang harus kita sediakan di rekening tersebut, sebaiknya sudah mengendap selama minimal tiga bulan sebelum aplikasi residence permit diajukan. Ini dibuktikan dengan rekening koran dari Bank. Waktu itu saya tidak perlu Bank Statement

Setiap kita akan memperpanjang residence permit, dana tersebut juga harus ada di rekening kita. Sebagai catatan, masa berlaku residence permit normalnya satu tahun. Tapi pada teknisnya bisa berubah menjadi lebih pendek mengikuti masa berlaku residence permit pengundang. Jadi misalnya, suami saya residence permit-nya pertama kali dikeluarkan pada Januari 2015. Maka satu tahun kemudian, yaitu Januari 2016 harus diperpanjang (ini jelaslah ya). Nah, residence permit saya dikeluarkan bulan September 2015, maka seharusnya habis September 2016 kan.. tapi tidak begitu kenyataannya. Karena masa berlakunya mengikuti milik suami (pengundang), jadi bulan Januari 2016 residence permit saya jadi harus diperpanjang juga. Dengan kata lain masa berlakunya tereduksi menjadi hanya 4 bulan saja.

Pengurangan masa berlaku residence permit juga bisa terjadi karena masa berlaku paspor habis sebelum masa berlaku residence permit yang seharusnya habis. Misal, tahun depan Januari seharusnya residence permit saya baru habis masa berlakunya, tetapi paspor saya sudah akan habis masa berlakunya pada bulan Agustus tahun ini. Maka otomatis residence permit saya hanya berlaku hingga Agustus tahun ini dan bulan Agustus nanti harus diperpanjang lagi sampai Januari tahun depan kalau saya masih mau tinggal di Austria ini. Omong-omong, harga perpanjangannya normal ya, ga ada diskon. Huhu.

Selain surat kontrak kerja atau beasiswa dan rekening koran, dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Pada waktu itu saya perlu menyerahkan (tertulis juga di website kedubes Austria):

1. Akte lahir, asli dan dilegalisasi Depkumham & Deplu, serta terjemahan yang juga dilegalisasi Depkumham & Deplu

2. Buku nikah, asli dan dilegalisasi Depkumham & Deplu, serta terjemahan yang juga dilegalisasi Depkumham & Deplu

3. SKCK yang masih berlaku dari Polda sesuai KTP kita, asli dan dilegalisasi Depkumham & Deplu, serta terjemahan yang juga dilegalisasi Depkumham & Deplu

4. Fotokopi paspor (bagian yang ada data diri kita, difotokopi satu halaman HVS jangan dipotong)

5. Satu pas foto dengan kriteria yang sama dengan kriteria foto untuk paspor, atau klik ini. Saya bawa lebih dari satu foto untuk jaga-jaga

6. Surat bukti tempat tinggal pengundang di Austria (Meldezettel) à ini biasanya diajukan oleh pengudang setelah dirinya sampai di Austria. Diajukannya di balai kota setempat (Rathaus).

7. Surat kontrak sewa rumah

8. Bukti asuransi kesehatan di Austria milik pengundang (scan kartu asuransi/ e-card dan polis, lalu print)

9. Kartu residence permit milik pengundang, scan lalu print

10. Formulir yang sudah diisi lengkap dengan bahasa Inggris atau Bahasa Jerman. Formulir bisa di download sendiri di website kedubes Austria.

Nah, yang penting untuk diketahui adalah akte lahir, buku nikah, dan SKCK harus dilegalisasi dahulu oleh Depkumham, Deplu, dan kedubes Austria, lalu di-translate oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Jerman. Hasil translate-nya dilegalisasi juga oleh Depkumham, Deplu, dan Kedubes Austria. Proses ini lumayan memakan waktu, hmm rasanya ada kalau satu bulan sendiri. Tapi untuk yang legalisasi translate-an di Kedubes Austria, bisa dilakukan terakhir bersamaan dengan kita memasukkan aplikasi untuk pengajuan residence permit.

Siapa penerjemah tersumpahnya? Saya dulu ke Bapak Robani, beliau reputable dan berlokasi di Jakarta Selatan. Tapi kita tidak harus datang langsung ke kantornya, cukup telepon, menanyakan biayanya, lalu minta alamat untuk pengiriman dokumennya (kirimkan dengan asuransi). Nomor kontaknya ada di sini. Di situ ada juga daftar penerjemah tersumpah lainnya.

Kalau tidak salah perlembar berapa ya.. aduh lupa.. tapi berapa ratus ribuan kok. Waktu itu saya tinggal di Jawa Tengah dan kebetulan ada teman di Jakarta yang bisa dimintai tolong, jadi teman saya itu datang dan menjemput langsung dokumennya ke kantor penerjemah tersumpahnya itu. Alhamdulillah, semoga dia mendapat kebaikan yang banyak dari Allah.

Setelah semua dokumen dan dana siap, buat appointment online melalui website kedubes Austria. Jangan sampai berangkat ke kedubes tanpa membuat appointment online, karena appointment harus dilakukan maksimal sehari sebelumnya. Jangan lupa pada saat mengajukan legalisasi di kedubes, sediakan uang cash, sebaiknya uang pas, karena kalau tidak ada kembalian ya kita harus ikhlas. Waktu itu di sana tidak menerima pembayaran dengan kartu debit.

Apakah kita harus datang sendiri ke Kedubes atau bisa diwakilkan? Dulu waktu saya mengajukan, ya, saya harus datang sendiri ke kedubes pada saat mengajukan aplikasi residence permit sambil membawa semua dokumen. Karena seingat saya, scan sidik jari kita diperlukan di sana. Untuk urusan legalisasi dan terjemahan bisa diwakilkan.

Apakah anak-anak juga dibuatkan residence permit juga? Iya, anak-anak atau bayi sekalipun tetap dibuatkan ya. Anak saya berumur satu tahun waktu itu. Dia juga memiliki kartu residence permit yang sama dengan saya, atas nama dirinya sendiri. Syaratnya sama. Cuma karena masih bayi, scan sidik jari dan SKCK nya tidak diperlukan, jadi dia tidak perlu ikut datang ke kedubes. Batas usia anak berapakah yang tidak perlu datang langsung, nah itu saya ga tau. Ehe..

Apakah ada syarat luas rumah? Ohya, soal rumah. Ternyata ada peraturannya luas minimal rumah untuk tinggal, katanya minimal 12 m persegi per orang yang tinggal di rumah tersebut. Waktu itu ukuran rumah kontrakan kami hanya 30 m persegi dan ditinggali oleh saya, suami, dan anak kami yang masih berumur satu tahun. Sempat dipertanyakan juga, tapi akhirnya diloloskan juga karena kami beranggapan anak kami masih kecil dan tidak akan tinggal lama ini di Austria. Fyi, saya tidak merekomendasikan rumah yang "terlalu padat" seperti itu ya, karena ternyata kondisi kelembaban rumah jadi tidak sehat terutama pada saat musim dingin. Tentu bentuk, struktur bangunan, dan lokasi juga menentukan ya, tapi kalau bisa jangan "terlalu padat" deh. Pada akhirnya kami sekarang sudah pindah ke apartemen yang sedikit lebih luas untuk kami bertiga. Alhamdulillah  XD

Sejak semua dokumen kita masuk ke kedubes Austria, berapa lama residence permit kita akan keluar? Berapa ya, rasanya ada kalau satu bulan. Hehe saya lupa pastinya. Jadi semua dokumen kita itu dikirimkan ke Austria oleh kedubes Austria Jakarta. Bezirk Austria yang akan melakukan penilaian dan memberikan keputusan apakah pengajuan kita di-approve atau ada yang kurang. Waktu itu saya rajin mengonfirmasi via telepon ke kedubes Austria di Jakarta, rasanya setiap satu minggu ya kalau tidak salah. Setelah mendapatkan kabar bahwa dokumen kita sudah sampai di Bezirk Austria, suami saya menanyakan langsung keputusannya apakah bisa di-approve via email ke petugas Bezirk Leoben. Tidak berapa lama, approval-nya pun keluar. Alhamdulillah.

Setelah mendapatkan email approval dari Bezirk, sekitar beberapa hari kemudian, saya menghubungi kedubes Austria di Jakarta untuk mengonfirmasi, apakah saya sudah bisa mengajukan visa. Petugas di kedubes akan menginfokan mulai kapan kita bisa mengajukan visa.


Mudah-mudahan tulisan ini bisa memberikan gambaran ya, buat siapa saja yang membutuhkan info ini. Selamat berjuang dan semoga sukses! J

Salam dari Leoben,

Share:

6 comments:

  1. Hi mbak... blognya informative sekali. Kebetulan sy jg baru saja dpt residence permit austria. Cm yg utk anak blm krn skrg sdg hamil. Kl dr pengalaman mbak kmrn, visa utk bayi namanya apa ? Ribet gak urusannya ? Kl berkenan blh email saya di kiky.mailbox@gmail.com terima kasih banyak sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo mba Kiky! Alhamdulillah kalau informatif mba.. hehehe Makasih sudah mampir dan komen. :)

      Barusan saya sudah kirim email ya ke alamat email mba Kiky...

      Mudah2an bisa ketemu di Austria :)

      Delete
  2. Hallo Mbak Vidya

    Makasih informasinya,,, Saya juga berencana mengajukan residence permit Austria tahun depan. Bulan Aug-Nov 2017 kemaren saya 3 bulan disana.
    Oiya, mau nanya, waktu ngurus, mereka gak minta Deutsch sertifikat A1 ya? Saya lagi bingung soal ini. Saya udah ngambil kursus di Austria kemaren tp blm ada sertifikat ÖSD.

    Mohon infonya yah mba

    Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo mba JuLiane!

      Makasih udah berkunjung dan comment.

      Wah kita ga ketemu yaa..

      Engga diminta mba. sepertinya tergantung tujuan tinggal di Austria nya untuk apa.

      RP saya "Familiengemeinschaft", sementara penanggung jawab saya (suami) RP nya "Sonderfalle" jadi ga perlu.

      Sependek yg saya tau, teman2 yang PJ nya student juga ga perlu sertifikat A1.

      Tp yg menikah dengan orang sini, memang perlu A1.

      Semoga lancar ya urusan RP nya!

      Delete
  3. Hy selamat malam mbak.. Duh saya juga akan kemungkinan ikut suami stay di Austria karna suami melanjutkan study disana.. boleh minta contactnya gak mbak.. untuk informasi hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah maaf malah baru baca. Notif nya ke skip. dan mba Nathasya nemuin saya di ig ya. Makasih udah mampir di blog ini.semoga lancar2 ya urusannya:)

      Delete

Disclaimer

Dear reader, Nothing is perfect, demikian juga konten di blog ini. Oleh karena itu, terimakasih untuk komentar, sharing, saran, kritik dan untuk kunjungannya ke blog saya, yang walaupun imperfect namun semoga bermanfaat. ♥ vidya ♥

Labels

Drop me a message

Name

Email *

Message *

Recent Posts

About me

Empat tahun mengenyam pendidikan S1 Sekolah Farmasi, saya melanjutkan Pendidikan Profesi Apoteker satu tahun. Alhamdulillah semuanya dilancarkan dan saya berkesempatan berkarya di dunia industri kosmetik setelah saya lulus Pendidikan Profesi. Tiga tahun berkiprah di dunia itu, saya memutuskan berhenti sementara dari dunia karir demi berkumpul dengan keluarga kecil di Leoben, Austria

Saya mengenal blog semenjak kuliah profesi. Saya memiliki blog pribadi dan bergabung menjadi author di www.apotekerbercerita.com. Sebelumnya saya hanya menumpahkan isi pikiran di diary. Namun saya baru menyadari kecintaan menulis justru setelah berada di Austria. Dengan menulis saya banyak membaca dan belajar, mengingat, belajar berkomunikasi, belajar bertanggung jawab dan akhirnya saya mengijinkan diri saya sedikit berbangga dan bahagia meskipun mungkin menurut orang itu biasa saja hihi. Saya merasa ada yang terobati setiap bisa menyelesaikan satu judul tulisan. Maka saya pikir tidak ada alasan untuk berhenti menulis.

Terimakasih kepada siapa saja yang sudah berkunjung, selamat membaca dan semoga konten webblog ini bisa bermanfaat.

Salam hangat,

Vidya