Mengurus Ijin Tinggal untuk Mendampingi Pasangan Sekolah di Austria

Ijin tinggal atau residence permit diperlukan ketika kita hendak tinggal di Austria selama

Beradaptasi dengan Day Care

Kolaborasi Orang tua, anak dan tim di masa awal menitipkan anak di daycare.

Mengenal kuman si biang penyakit

Apa itu patogen? Apa itu virulensi? Apa itu resistensi? Belajar tentang kuman yuk supaya kita tahu bagaimana mencegahnya

Dieser Sommerurlaub war....

abenteuerlich (adventurous)/anregend (stimulating)/ erstaunlich (amazing)/ ermüdend (tiring)/ bedrohlich (threatening

Toilet training untuk anak

Sharing pengalaman yuk bagaimana membuat si kecil supaya mau pergi ke toilet

Saturday 18 April 2015

Membuat Paspor untuk Bayi

Bayi saya, umurnya tujuh bulan sudah punya paspor. Bapak dan ibunya baru punya paspor setelah kerja. Ckckkc... si Nusantara (nama anak saya) ngalah-ngalahi (mengalahkan) bapak dan ibunya.
Paspor Aqila (nama panggilan si Nusantara) saya sendiri yang mengurusnya berhubung bapaknya sudah imigrasi ke Austria. Suami saya mendapat beasiswa S3 di negeri itu dan sudah berangkat dari akhir bulan Januari 2015. Beberapa bulan kemudian suami yang kesepian meminta saya dan Aqila segera menyusul, awalnya direncanakan menyusul tahun 2016, hehe. Saya sih semakin cepat keluarga kecil kami bisa berkumpul kembali semakin senang.



Mengurus sendiri paspor merupakan pengalaman pertama bagi saya. Paspor saya dulu dibuatkan oleh kantor tempat saya bekerja, jadi saya dulu cuma menyediakan dokumen selengkap-lengkapnya, lalu dititipkan ke perwakilan dari kantor. Waktu itu saya hanya datang ke kantor imigrasi (Jakarta) satu kali, yaitu untuk wawancara dan foto. Selebihnya semua sudah ada yang urus.

Kali ini, semuanya harus saya kerjakan sendiri, saya excited. Hehe memang agak lebay. Karena ini paspor untuk anak saya yang masih bayi, maka pastinya ada yang beda dong dari paspor untuk orang dewasa. Maka saya mulai dengan bertanya ke teman saya yang ada di Belanda, bagaimana step by step dulu dalam mengurus paspor untuk anaknya. Anaknya juga masih di bawah umur, sepertinya belum ada 2 tahun umurnya. Kemudian, supaya lebih afdol saya browsing-browsing juga. Hihihi. Dari situ saya dapat kesimpulan bahwa sekarang membuat paspor bisa dengan cara daftar dulu online atau datang langsung. Meskipun online, bukan berarti tidak datang ke kantor imigrasi secara langsung. Maksudnya online adalah terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online di website kantor imigrasi, upload dokumen-dokumennya secara online, baru datang untuk foto dan wawancara. Intinya, kalau daftar online dulu kita hanya perlu ke kantor imigrasi 2 kali (saat wawancara dan foto serta saat pengambilan) tapi kalau tidak daftar online maka kita perlu datang tiga kali (daftar, wawancara & foto, dan pengambilan).

Ohya karena setelah suami saya berangkat ke Austria saya dan Aqila hijrah ke rumah neneknya di Wonosobo, maka saya pun memutuskan pembuatan paspor Aqila dilakukan di kantor imigrasi Wonosobo meskipun KTP saya dan suami kota Bandung.

Saya pun masuk ke website kantor imigrasi, melakukan pendaftaran online, dan ternyata tidak ada pilihan upload dokumen. Browsing-browsing katanya memang ada pembaruan, jadi sekarang dokumen tidak perlu diupload, cukup melakukan pendaftaran, selanjutnya tunggu konfirmasi by email. Oke, daftar online done. Tinggal tunggu feedback saja di email. Sehari, dua hari, tiga minggu, eh, kok tidak ada feedback yang masuk? Hadeh... yasudahlah daripada tidak jelas, akhirnya ganti rencana. Berbekal semua dokumen, saya berangkat ke kantor imigrasi. By the way ternyata kantor imigrasi Wonosobo sudah pindah dan yang sekarang jauhhh lebih besar dan keren. Haha. Lain kali kita bahas ini.

Kembali ke topik. Saya ke kantor imigrasi lalu mendapati persyaratan pembuatan paspor anak di bawah umur adalah sebagai berikut :
1. KTP ayah dan ibu yang masih berlaku, fotokopi dan aslinya.
2. Kartu keluarga yang nama anaknya sudah tercantum, fotokopi dan aslinya.
3. Akta kelahiran atau surat baptis. Fotokopi dan asli.
4. Buku nikah atau akta perkawinan. Fotokopi dan asli.
5. Surat penetapan ganti nama jika pernah berganti nama
6. Fotokopi paspor orang tua yang akan menemani anaknya ke luar negeri
7. Surat pernyataan orang tua. Ini nanti saya bahas.

Untuk Aqila, karena ayahnya sudah tidak di Indonesia, maka KTP ayah cukup melampirkan fotokopiannya saja. Untung saya dan suami dari dulu membiasakan diri memegang fotokopi KTP kami berdua (saya pegang fotokopi KTP saya sendiri dan suami, demikian juga suami pegang fotokopi KTP dia dan saya). Fotokopi KTP kedua orang tua harus ada pada satu halaman. Jadi, dalam satu halaman sudah ada fotokopi KTP kedua orang tua.

Nah, untuk surat pernyataan orang tua, sudah ada form nya di kantor imigrasi, jadi kita tinggal isi. Intinya si ayah menyatakan bahwa benar anaknya belum pernah memiliki paspor, tidak keberatan anaknya diberikan paspor di mana keberadaan paspor nya menjadi tanggung jawab si ayah sepenuhnya. Sang ayah bertanggung jawab atas keberangkatan dan kembalinya si anak ke Indonesia. Selain itu dicantumkan juga dengan siapa si anak akan ke luar negeri. Surat ini harus ditandatangani ayah dan diketahui oleh ibu (ibu juga tanda tangan). Tanda tangan ibu di atas materai 6000 rupiah. Untuk kondisi Aqila, ayahnya diharuskan membuat surat ini di Austria, ditandatangani, lalu discan dan diemailkan atau difaxkan ke saya untuk saya tanda tangani.

Karena saat datang saya belum membuat surat pernyataan (baru tau saat itu), maka saya harus datang lagi setelah dokumen lengkap. Beberapa hari kemudian saya datang, kali ini saya bawa sekalian Aqila, siapa tau bisa sekalian wawancara dan foto. Dan betul, setelah dokumen diperiksa, saya dan Aqila langsung mengantri untuk wawancara dan foto.

Nah ini moment yang saya tunggu-tunggu, sesi foto paspor Aqila. Hehehe. Aqila duduk bersandar pada background putih, lalu "Aqilaa... Qilaa.." komando dari petugas, jepret jepret. Tadaa.. ini dia fotonya...

image
Setelah foto, tunggu panggilan untuk mengambil slip pembayaran. Pembayaran dilakukan di Bank BNI. Paspor jadi setelah tiga hari kerja, dihitung sejak tanggal pembayaran di Bank BNI. Kemarin biayanya 355000 rupiah (paspor biasa 48 halaman), plus 5 ribu rupiah untuk biaya administrasi di Bank.
Share:

Disclaimer

Dear reader, Nothing is perfect, demikian juga konten di blog ini. Oleh karena itu, terimakasih untuk komentar, sharing, saran, kritik dan untuk kunjungannya ke blog saya, yang walaupun imperfect namun semoga bermanfaat. ♥ vidya ♥

Labels

Drop me a message

Name

Email *

Message *

Recent Posts

About me

Empat tahun mengenyam pendidikan S1 Sekolah Farmasi, saya melanjutkan Pendidikan Profesi Apoteker satu tahun. Alhamdulillah semuanya dilancarkan dan saya berkesempatan berkarya di dunia industri kosmetik setelah saya lulus Pendidikan Profesi. Tiga tahun berkiprah di dunia itu, saya memutuskan berhenti sementara dari dunia karir demi berkumpul dengan keluarga kecil di Leoben, Austria

Saya mengenal blog semenjak kuliah profesi. Saya memiliki blog pribadi dan bergabung menjadi author di www.apotekerbercerita.com. Sebelumnya saya hanya menumpahkan isi pikiran di diary. Namun saya baru menyadari kecintaan menulis justru setelah berada di Austria. Dengan menulis saya banyak membaca dan belajar, mengingat, belajar berkomunikasi, belajar bertanggung jawab dan akhirnya saya mengijinkan diri saya sedikit berbangga dan bahagia meskipun mungkin menurut orang itu biasa saja hihi. Saya merasa ada yang terobati setiap bisa menyelesaikan satu judul tulisan. Maka saya pikir tidak ada alasan untuk berhenti menulis.

Terimakasih kepada siapa saja yang sudah berkunjung, selamat membaca dan semoga konten webblog ini bisa bermanfaat.

Salam hangat,

Vidya