|
Aufenthaltstitel alias kartu rsidence permit Austria |
Ijin tinggal atau residence permit diperlukan ketika kita
hendak tinggal di Austria selama lebih
dari enam bulan. Misalnya seperti saya, tinggal di Austria lebih dari enam
bulan untuk mendampingi suami sekolah. Residence
permit merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan visa Schengen Austria.
Setelah residence permit jadi, barulah kita bisa mengajukan visa.
Residece permit saya baru bisa diurus setelah suami mendapatkan
ijin tinggal terlebih dahulu di Austria. Karena mengurusnya butuh waktu
berbulan-bulan, maka mau tidak mau ya suami saya berangkat duluan ke Austria. Saya menyusul sekitar sembilan bulan sesudahnya.
Bagaimana cara mengajukan residence
permit Austria? Mudah
sih sebenarnya,
asalkan semua dokumen persyaratannya lengkap dan yang terpenting saldo total dalam
rekening pasangan jika digabungkan mencukupi.
Hehe. Selebihnya, tinggal perlu punya stok telaten, sabar, tawakal,
waktu, dan energi yang banyak saja.
|
Flowchart nyaa.. jadi jelas atau malah pusing? XD |
Memangnya berapa saldo yang diperlukan? Informasi yang saya
dapatkan dari petugas loket pengajuan residence
permit di kantor kedubes Austria Jakarta waktu saya hendak mengajukan residence permit, saldo rekening
disiapkan saja sebanyak-banyaknya, rekening koran berdua (suami dan istri) disiapin semuanya, semakin banyak
semakin besar peluangnya di-approve. Eaa.. terimakasih sarannya, memang betul
sih, masalahnya kalau saldonya pas-pasan gimana dong mbak? Ahaha..
Karena kami gagal paham dengan
jawaban ini, akhirnya suami saya pun bertanya langsung ke kantor kependudukan (Bezirk) di Leoben Austria. Dari sana
kami mendapat pencerahan. Pada intinya, pasangan yang hendak berkumpul (tinggal)
dengan suami atau istrinya di Austria, perlu menyiapkan dana di rekening untuk
menjamin hidupnya minimal sampai masa berlaku residence permit habis, yaitu satu tahun. Dana ini tidak harus
berbentuk saldo di rekening seluruhnya, namun bisa juga dalam bentuk
“penjaminan” berupa surat kontrak beasiswa dengan instansi/ perusahaan di
Austria. Dalam surat kontrak tersebut harus disebutkan berapa nominal penghasilan
netto per bulan atau per tahun suami dan lama waktu kontrak. Jika ternyata
nominal penghasilan netto satu tahun kurang dari nominal dana minimal yang
disyaratkan, maka kekurangannya itulah yang harus disediakan di rekening pasangan
suami istri (digabung, boleh rekening Austria ataupun Indonesia), tapi
sebaiknya dilebihkan barang sedikit (jangan
pas-pas amat). Nominal yang disyaratkan ini ternyata bisa berbeda-beda,
tergantung jumlah anggota keluarga yang ikut tinggal di Austria.
Pada saat saya mengajukan
residence permit tahun 2015, hingga saat ini tahun 2017, syaratnya kurang lebih ya, pastinya agak lupa euy, dihitung untuk pengundang per bulan sekitar EUR 900, orang dewasa yang ikut tinggal
(pasangan misalnya) EUR 350, anak-anak EUR 150 per anak. Jadi tinggal dihitung sesuai kebutuhan masing-masing, ditotal per-bulannya, kemudian dikurangi kontrak beasiswa per-bulan, lalu dikalikan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun). Itu adalah saldo minimal yang sebaiknya ada di tabungan, tapi sebaiknya dilebihkan.
Kekurangan dana yang harus kita
sediakan di rekening tersebut, sebaiknya sudah mengendap selama minimal tiga
bulan sebelum aplikasi residence permit
diajukan. Ini dibuktikan dengan rekening koran dari Bank. Waktu
itu saya tidak perlu Bank Statement.
Setiap kita akan memperpanjang residence permit, dana tersebut juga
harus ada di rekening kita. Sebagai catatan, masa berlaku residence permit normalnya satu tahun. Tapi pada teknisnya bisa
berubah menjadi lebih pendek mengikuti masa berlaku residence permit pengundang. Jadi misalnya, suami saya residence permit-nya pertama kali dikeluarkan
pada Januari 2015. Maka satu tahun kemudian, yaitu Januari 2016 harus
diperpanjang (ini jelaslah ya). Nah,
residence permit saya dikeluarkan bulan September 2015, maka seharusnya
habis September 2016 kan.. tapi tidak
begitu kenyataannya. Karena masa berlakunya mengikuti milik suami (pengundang),
jadi bulan Januari 2016 residence permit
saya jadi harus diperpanjang juga. Dengan kata lain masa berlakunya tereduksi
menjadi hanya 4 bulan saja.
Pengurangan masa berlaku residence permit juga bisa terjadi
karena masa berlaku paspor habis sebelum masa berlaku residence permit yang seharusnya habis. Misal, tahun depan Januari
seharusnya residence permit saya baru
habis masa berlakunya, tetapi paspor saya sudah akan habis masa berlakunya pada
bulan Agustus tahun ini. Maka otomatis residence
permit saya hanya berlaku hingga Agustus tahun ini dan bulan Agustus nanti harus diperpanjang
lagi sampai Januari tahun depan kalau saya masih mau tinggal di Austria ini. Omong-omong, harga perpanjangannya
normal ya, ga ada diskon. Huhu.
Selain surat kontrak kerja atau beasiswa dan rekening koran, dokumen
apa saja yang perlu disiapkan?
Pada waktu itu saya perlu menyerahkan (tertulis juga di website kedubes Austria):
1. Akte
lahir, asli dan dilegalisasi Depkumham & Deplu, serta terjemahan yang juga dilegalisasi
Depkumham & Deplu
2. Buku
nikah, asli dan dilegalisasi Depkumham & Deplu, serta terjemahan yang juga dilegalisasi
Depkumham & Deplu
3. SKCK
yang masih berlaku dari Polda sesuai KTP kita, asli dan dilegalisasi Depkumham
& Deplu, serta terjemahan yang juga dilegalisasi Depkumham & Deplu
4. Fotokopi
paspor (bagian yang ada data diri kita, difotokopi satu halaman HVS jangan
dipotong)
5. Satu pas foto dengan kriteria yang sama dengan kriteria foto untuk paspor, atau klik
ini. Saya bawa lebih dari satu foto untuk jaga-jaga
6. Surat
bukti tempat tinggal pengundang di Austria (Meldezettel) à ini biasanya diajukan
oleh pengudang setelah dirinya sampai di Austria. Diajukannya di balai kota
setempat (Rathaus).
7. Surat kontrak sewa rumah
8. Bukti
asuransi kesehatan di Austria milik pengundang (scan kartu asuransi/ e-card
dan polis, lalu print)
9. Kartu
residence permit milik pengundang, scan lalu print
10. Formulir
yang sudah diisi lengkap dengan bahasa Inggris atau Bahasa Jerman. Formulir
bisa di download sendiri di website kedubes Austria.
Nah, yang penting untuk diketahui adalah
akte lahir, buku nikah, dan SKCK harus dilegalisasi dahulu oleh Depkumham, Deplu,
dan kedubes Austria, lalu di-translate
oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Jerman. Hasil translate-nya dilegalisasi juga oleh Depkumham, Deplu, dan Kedubes Austria. Proses
ini lumayan memakan waktu, hmm
rasanya ada kalau satu bulan sendiri. Tapi untuk yang legalisasi translate-an di Kedubes Austria, bisa dilakukan terakhir bersamaan dengan kita memasukkan aplikasi untuk pengajuan residence permit.
Siapa penerjemah tersumpahnya? Saya
dulu ke Bapak Robani, beliau
reputable
dan berlokasi di Jakarta Selatan. Tapi kita tidak harus datang langsung ke
kantornya, cukup telepon, menanyakan biayanya, lalu minta alamat untuk
pengiriman dokumennya (kirimkan dengan asuransi). Nomor kontaknya ada di
sini. Di situ ada juga daftar penerjemah tersumpah lainnya.
Kalau tidak
salah perlembar berapa ya.. aduh lupa..
tapi berapa ratus ribuan kok. Waktu
itu saya tinggal di Jawa Tengah dan kebetulan ada teman di Jakarta yang bisa
dimintai tolong, jadi teman saya itu datang dan menjemput langsung dokumennya
ke kantor penerjemah tersumpahnya itu. Alhamdulillah, semoga dia mendapat
kebaikan yang banyak dari Allah.
Setelah semua
dokumen dan dana siap, buat appointment
online melalui website kedubes
Austria. Jangan sampai berangkat ke kedubes tanpa membuat appointment online, karena appointment
harus dilakukan maksimal sehari sebelumnya. Jangan lupa pada saat mengajukan
legalisasi di kedubes, sediakan uang cash,
sebaiknya uang pas, karena kalau tidak ada kembalian ya kita harus ikhlas.
Waktu itu di sana tidak menerima pembayaran dengan kartu debit.
Apakah
kita harus datang sendiri ke Kedubes atau bisa diwakilkan? Dulu waktu saya
mengajukan, ya, saya harus datang sendiri ke kedubes pada saat mengajukan
aplikasi residence permit sambil membawa semua dokumen. Karena seingat saya, scan sidik jari kita diperlukan di sana.
Untuk urusan legalisasi dan terjemahan bisa diwakilkan.
Apakah anak-anak juga dibuatkan residence permit juga? Iya,
anak-anak atau bayi sekalipun tetap dibuatkan ya. Anak saya berumur satu tahun
waktu itu. Dia juga memiliki kartu residence
permit yang sama dengan saya, atas nama dirinya sendiri. Syaratnya sama. Cuma
karena masih bayi, scan sidik jari dan
SKCK nya tidak diperlukan, jadi dia tidak perlu ikut datang ke kedubes. Batas usia
anak berapakah yang tidak perlu datang langsung, nah itu saya ga tau. Ehe..
Apakah ada syarat luas rumah? Ohya, soal rumah. Ternyata ada peraturannya luas minimal rumah untuk tinggal, katanya minimal 12 m persegi per orang yang tinggal di rumah tersebut. Waktu itu ukuran rumah kontrakan kami hanya 30 m persegi dan ditinggali oleh saya, suami, dan anak kami yang masih berumur satu tahun. Sempat dipertanyakan juga, tapi akhirnya diloloskan juga karena kami beranggapan anak kami masih kecil dan tidak akan tinggal lama ini di Austria. Fyi, saya tidak merekomendasikan rumah yang "terlalu padat" seperti itu ya, karena ternyata kondisi kelembaban rumah jadi tidak sehat terutama pada saat musim dingin. Tentu bentuk, struktur bangunan, dan lokasi juga menentukan ya, tapi kalau bisa jangan "terlalu padat" deh. Pada akhirnya kami sekarang sudah pindah ke apartemen yang sedikit lebih luas untuk kami bertiga. Alhamdulillah XD
Sejak semua dokumen kita masuk ke kedubes
Austria, berapa lama residence permit
kita akan keluar? Berapa ya, rasanya ada kalau satu bulan. Hehe saya lupa pastinya. Jadi semua
dokumen kita itu dikirimkan ke Austria oleh kedubes Austria Jakarta. Bezirk Austria yang akan melakukan
penilaian dan memberikan keputusan apakah pengajuan kita di-approve atau ada yang kurang. Waktu itu
saya rajin mengonfirmasi via telepon ke kedubes Austria di Jakarta, rasanya
setiap satu minggu ya kalau tidak salah. Setelah mendapatkan kabar bahwa
dokumen kita sudah sampai di Bezirk
Austria, suami saya menanyakan langsung keputusannya apakah bisa di-approve via email ke petugas Bezirk Leoben. Tidak berapa lama, approval-nya pun keluar. Alhamdulillah.
Setelah
mendapatkan email approval dari Bezirk, sekitar beberapa hari kemudian,
saya menghubungi kedubes Austria di Jakarta untuk mengonfirmasi, apakah saya
sudah bisa mengajukan visa. Petugas di kedubes akan menginfokan mulai kapan
kita bisa mengajukan visa.
Mudah-mudahan
tulisan ini bisa memberikan gambaran ya, buat siapa saja yang membutuhkan info
ini. Selamat berjuang dan semoga sukses! J
Salam dari
Leoben,